“Tersangka RE dan tersangka H diduga bersama-sama melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap Dealer Mobil di Kota Batam terkait penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK), yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor). Perbuatan tersangka telah menganggu iklim usaha dan investasi di Kota Batam, di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19,” kata Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kepri, Jendra Firdaus.
“Terhadap tersangka tersebut telah dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan dengan dititipkan di Polsek Batam Kota selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 8 April 2021 sampai dengan tanggal 27 April 2021,” jelasnya.