Mana UPT Parkir itu seperti tanpa action untuk pembuatan rambu – rambu larangan keras parkir dalam menjaga fungsi publik, sementara asset tersebut dibangun dengan biaya capaian milyar untuk membangun jalan lintas kendaraan hingga pembuatan trotoar untuk pejalan kaki.
“Pemerintah mana ada bentuk kesemrawutan fungsi publik serta menjadi pemanfaatan parkir liar dibiarkan hingga mengusik arus publik menjadi macet tapi tidak di razia, akhirnya terasa pembiaran bahkan menjadi satu kebiasaan di cap menjadi legal,” tandasnya.
“Kita lihat saja kini lapak – lapak PKL tumbuh hingga menciptakan kerumunan masyarakat kondisi pandemi selain kendaraan lintas melawan arus terlebih jelang sore hari seperti seilah tidak adanya kehadiran pemda DKI dalam menciptakan penataan kawasan tersebut,” ujarnya.