Abdul Rahman yang akrab disapa Arnovi menjelaskan, tugas seorang kepala daerah adalah melaksanakan amanat kepemimpinannya membangun daerah yang dipimpin. Di mana, dalam RPJMD tertuang rencana dan tahapan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh wali kota dan wakilnya.
Menurut anggota Fraksi Gerindra-PAN itu, RPJMD merupakan suatu produk hukum. Jadi, apabila seorang wali kota dan wakil wali kota dapat membangun insfrastruktur maka itu merupakan amanat yang memang harus dilaksanakan.
Untuk itu, Arnovi tidak setuju dan tidak sependapat dengan usulan mengabadikan mantan wali Kota Tangerang Selatan tersebut menjadi sebuah nama jalan.






