“Laksanakan koordinasi ketat dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam menerapkan PPKM Mikro, penerapan aturan hendaknya dilakukan dengan ketat,” Pungkasnya.
Diketahui, pada tahun 2021 mudik ditiadakan. Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
( shanty )