Pihaknya pun kembali berharap, Bukalapak memenuhi kewajibannya, sesuai perjanjian atau letter of intent (LoI).
“Teman-teman bisa lihat di gedung, di sana Bukalapak sudah melakukan pembangunan interior di dalam, menanta ruangan segala macam, mengganti ini, mengganti itu semua sudah dilakukan sekarang. Tiba-tiba dia membatalkan kontrak. Tentu ini merugikan kami, merugikan klien kami secara nyata,” jelasnya.
“Kita mengharapkan itikad baik oleh para pihak tergugat, bisa hadir dalam sidang mediasi,” sambung kuasa hukum Harmas lainnya, Dinny Nur Hadiyani, SH. L. LM.
Pihak Bukalapak sendiri membantah memiliki kewajiban terhadap Harmas. Menurut mereka, justru pihak Harmas yang memiliki kewajiban terhadap Bukalapak.
“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana Arning Saputro, Vice President of Legal, Public Policy & Regulatory Affairs Bukalapak.
(Eky)