Pemprov Kepri Perketat Perjalanan Antar Pulau

oleh
oleh

Belum lama ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran Nomor : 454/SET-STC19/IV/2021 Tentang ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.

Salah satu poin nya berbunyi, khusus bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi laut dengan durasi perjalanan di atas empat jam perjalanan, wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau non-reaktif.

Atau Rapid Test Antibody/Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau mendapatkan hasil negatif Covid-19 pada pengujian GeNose C-19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.

No More Posts Available.

No more pages to load.