Aksi Bocah Viral Bawa Tronton, Diselidiki Polisi

oleh
oleh

“Tapi tentu ini akan dibutuhkan pendalaman-pendalaman lebih lanjut dari pihak penyidik,” ucapnya.

Berangkat dari kejadian itu, Sambodo mengimbau masyarakat agar tak sembarangan memberi izin seorang anak berkendara. Tidak untuk kendaraan roda dua, lebih-lebih kendaraan roda empat atau bahkan tronton.

Menurut dia, seorang anak pada dasarnya belum memiliki kompetensi dan kematangan psikologis untuk berkendara. Pihaknya mencatat banyak kendaraan mau yang melibatkan seorang anak akibat diberi izin berkendara.

Ia juga mengingatkan bahwa tak muda seseorang untuk mendapat Surat Izin Mengemudi (SIM), apalagi SIM B2 Umum, sebagai syarat untuk mengendarai mobil besar seperti tronton.

“Jadi prosesnya lama. Dia harus punya SIM A dulu kemudian dia setahun naik SIM A umum. Baru kemudian baru SIM B1 dan baru kemudian B2 umum,” kata Sambodo.

No More Posts Available.

No more pages to load.