Diduga Menjadi Mafia Tanah, Oknum Jaksa Diberhentikan Jaksa Agung

oleh
oleh

Laporan Jaka ke Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor 1671/III/YAN 2.5/2021/SPKTPMJ tanggal 26 Maret 2021. Korban penipuan sekaligus klien dari Jaka adalah seorang perempuan umur 52 tahun berinisial SK.

Jaka menjelaskan kasus ini bermula saat anak dari SK, yakni Christian Halim ditahan di Polda Jawa Timur karena masalah sengketa infrastruktur. Kemudian, Natalia Rusli disebut menjanjikan bisa menangguhkan penahanan untuk Christian melalui bantuan Chaerul Amir.

“Maka SK menyerahkan uang Rp 500 juta dalam pecahan 100 dollar Amerika kepada Natalia Rusli,” ucap Jaka.

No More Posts Available.

No more pages to load.