Tanjungpinang, sketsindonews – Dari Bulan Januari- April Tahun 2021, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang telah berhasil Mengungkap kasus narkoba sebanyak 26 kasus dengan 41 tersangka.
“Hal tersebut di tidak lepas dari peran serta masyarakat yang secara aktif memberikan bantuan informasi kepada kami tentang dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ucap Ronny Bunguruju, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang kepada sketsindonews.com, Jum’at (30/4/21).
Adapun data pengungkapan kasus narkoba yang ditangani oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, yaitu :
CT (Crime Total) : 30 kasus
CC (Crime Clearance/P21) : 2 kasus
Jumlah Barang Bukti Januari s/d April 2021
Sabu : 69,36 gram
Ganja : 0,63 gram
Ekstasi : 2 3/4 butir
Jumlah Tersangka Januari s/d April 2021
Total : 41 orang
Laki-laki : 40 orang
Perempuan : 1 orang
Kasat Narkoba juga menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba, apalagi tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena akan berdampak hukum kepada diri sendiri.
Ronny juga berpesan, agar Dalam bulan Ramadhan ini sebaiknya kita semua fokus beribadah dan menambah amal, serta tetap mematuhi protokol kesehatan.”tutup Ronny.
(Ian)












