Mafia Tanah Raup Untung Hingga 1,3M Diringkus Polda Banten

oleh
oleh
Ilustrasi Sengketa Tanah

Laporan itu, diterima oleh polisi dengan Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

“Tandatangan atas nama Babay, S.Pd., M.Si telah dipalsukan dalam Akta jual beli dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.

Hanya saja, JS sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka di perkara lain.  

Kemudian, Camat Pabuaran saat ini, Asnawi merekap data AJB dan akta hibah yang pernah diproses oleh korban saat masih menjabat. Walhasil, ditemukan beberapa blangko minuta akta yang masih kosong namun bertanda tangan atas nama Babay.

Diduga kuat, blangko itu dipalsukan oleh tersangka Dedi Setia Budy yang merupakan pekerja honorer di Kecamatan Pabuaran. Hal itu membuat banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan akta yang diajukan melalui perangkat Desa tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.