Tim Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka Dedi Setia Budi.
“Anggota langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan memperoleh bukti-bukti dari tersangka. Dan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan pemalsuan tandatangan dalam Akta Jual Beli dan Akta Hibah dari tahun 2018 hingga 2019 ketika menjadi PPATS (Pejabat pembuat akta tanah sementara) di Kecamatan Pabuaran,” lanjutnya.
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 263 KUHPidana, pidana penjara lama 6 tahun penjara dan Pasal 264 KUHPidana, pidana penjara paling lama 8 tahun penjara.
Polisi pun meminta agar masyarakat melapor apabila merasa dirugikan dengan tindakan-tindakan mafia tanah.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa masyarakat dapat melapor ke call center Satgas Mafia Tanah Polda Banten melalui nomor 081390545679.