DIT Reskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

oleh
oleh

″Selanjutnya Kronologis Penangkapan adalah pelaku berawal dari Laporan Polisi tadi Tim Opsnal dari Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dilapangan dan pada hari Minggu, 16 mei 2021, jam 03.00 Wib diketahui bahwa tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z tinggal di daerah Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang. Kemudian sekira jam 04.15 wib, tim mengamankan tersangka inisial ZI alias Z di kos-kosannya, dan setelah dilakukan pengembangan sekira pukul 04.25 wib, tim dapat mengamankan tersangka inisial AK alias R. Lalu tim kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa barang hasil kejahatan dijual kepada tersangka inisial SFM alias R dan inisial R yang keduanya berperan sebagai Penadah. Pada pukul 05.00 wib tersangka inisial SFM alias R diamankan di depan ATM Foodcourt 98 Jodoh, sedangkan pada pukul 05.45 wib tersangka inisial R diamankan di kos-kosan Bukit Samyong, Tanjung Sengkuang″. Jelas Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Modus Operandinya adalah kedua tersangka Inisial AK alias R dan ZI alias Z melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara tersangka inisial ZI alias Z masuk ke dalam rumah korban dan tersangka Inisial AK alias R menunggu di luar mengendarai sepeda motor. Tersangka inisial ZI alias Z masuk rumah melalui jendela kamar korban dan langsung mengancam korban dan anaknya menggunakan badik, kemudian mengambil Handphone milik korban dan anaknya. Setelah itu tersangka inisial ZI alias Z keluar rumah korban melalui jendela, lalu menghampiri tersangka inisial AK alias R yang sudah menunggu di luar rumah dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Kemudian tersangka inisial AK alias R dan tersangka inisial ZI alias Z menjual barang hasil curian kepada tersangka SFM alias R dan inisial R″. Ungkap Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

″Barang Bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone iphone 8 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Samsung J7 warna hitam milik korban, 1 Unit Handphone Vivo warna biru Milik Tersangka, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio, 1 Buah Badik, 1 Buah Tas Selempang, 1 buah gunting seng warna Orange, 1 Buah gunting kecil warna Hitam dan 1 Buah Pisau Lipat. Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Tindak Pidana Curas dengan ancaman hukuman penjara Maksimal 9 Tahun Penjara″. Ujar Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Imran, SH.

No More Posts Available.

No more pages to load.