“Laporan para pelapor ke polisi tersebut hanya bikin gaduh saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhammad Rofi’i Mukhlis menyatakan bahwa jika sudah dilaporkan seperti ini, para pelapor harus siap dengan bukti yang kuat atau para pelapor bisa dilaporkan balik karena melakukan tuduhan, fitnah dan pencemaran nama baik.