“Kasus permasalah yang sering dialami pada anak di Bekasi ini cenderung meningkat. Permasalah ini bukan saja menjadi tanggungjawab kita saja. Tetapi sudah menjadi tanggungjawsb bersama,” papar Frans Sondang Sitorus, S.Kom, M.A pada konfrensi pers di kantor LBH GERAM di Ruko Grand Terrace, Trans Mart Pondok Kelapa, No 9 J, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, (4/6/2021).
Sementara itu, Ketua Umum Asah Pena Indonesia, Dr. Seto Mulyadi, M. Si, mengatakan bahwa sinergi dengan lembaga hukum ini merupakan langkah kemajuan. Sebab, selama ini, aktivis lembaga perlindungan anak kebanyakan diisi oleh aktivis dibidang pendidikan dan psikologi dan jarang sekali melibatkan aktivis dibidang hukum. Bahkan menurut pria berkacamata yang sering disapa Kak Seto, dalam kepengurusannya bahkan dalam sejarah sejak pendiriannya jarang sekali. Sehingga LPA perlu bersinergi dengan para ahli dibidang hukum.
“Kerjasama dengan lembaga bantuan hukum ini sangat tepat sekali karena kasus masalah anak ini sering berbenturan dengan masalah hukum. Sehingga dalam penerangannya yang menggunakan aspek psikologi ternyata sering berbenturan dengan masalah hukum. Jadi, dengan sinergi ini LPA mendapatkan pemahaman-pemahaman baru dibidang hukum. Kami hanya menghafal pasal-pasal dan undang-undang perlindungan anak, misalnya mengenai sistem pendidikan anak tetapi bagaimanapun penerapan dan prakteknya tentu sangat berkaitan dengan masalah hukum. Saya berharap sinergi dengan bidang hukum ini bisa lebih ditingkat lagi. Mungkin, LPA-LPA lain bisa mengikuti LPA Bekasi ini yang bersinergi dengan lembaga hukum. Ini merupakan langkah kemajuan yang bisa menjadi pionir dan salut kepada ketua LPA Bekasi atas langkah yang telah dilakukan,” pungkas kak Seto.
Ditempat yang sama, Ketua dan Pendiri LBH GERAM, Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H. mengatakan bahwa sebagai langkah awal pihaknya akan melakukan inventarisasi masalah-masalah yang sering dialami oleh anak. Dari kasus-kasus tersebut kami akan mencari kasus-kasus mana yang menjadi prioritas. “LBH GERAM dan Kak Lovely sudah membicarakan mana-mana saja kasus yang menjadi prioritas. Kasus prioritas inilah yang akan menjadi perhatian kami, karena masalah tersebut memerlukan penanganan dan pendampingan khusus, tepat dan segera, sehingga bisa selesai dengan baik,” tutur Dharma Anwar Dani Hutapea, SH, M.H.
Bahkan, dalam waktu yang tidak lama lagi LBH GERAM akan melakukan sosialisasi tentang hukum dan permasalahannya kepada khususnya masyarakat Bekasi untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan agar orantua dan anak dapat mawas diri terhadap suatu masalah yang bakal menimpanya.
Diakhir pembicaraan, Sekretaris Jendral (Sekjen) Asah Pena Indonesia. Lovely B, menyatakan bahwa pihaknya memerlukan bantuan dari masyarakat untuk tidak memandang remeh terhadap anak-anak lulusan paket C di jalur mandiri atau anak yang melakukan Home Scholling. Sebab mereka berhak menentukan dan memiliki hak pendidikan yang sama seperti anak-anak yang menempuh pendidikan di jalur formal.