Satreskrim Polres Jakarta Timur Gelar Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Korban Marlanth Ellysa Usmany

oleh
oleh

“Tidak ada peran benda tajam yang masuk atau menancap sehingga korban meninggal dunia, yang ada hanya balok,” ungkapnya.

Kuasa Hukum menambahkan, dalam kasus ini pihaknya akan melihat sejauh mana kasus ini dikembangkan. Ia berharap polisi transparan dalam menangani kasus ini terlebih kepada 7 DPO. Diketahui, Pelaku dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 351 ayat 3 tentang menghilangkan nyawa seseorang dan Pasal 370, sementara pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak masuk karena pelaku melakukan secara spontan.

Sementara itu, menanggapi hasil rekonstruksi, istri korban Claudya Zevanya Hayat berharap pelaku diadili seadil-adilnya dan menangkap para DPO pungkasnya

( shanty )

No More Posts Available.

No more pages to load.