“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tanjungpinang berikut barang bukti, 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis Suzuki merk Satria FU Warna Hitam dan 1 (satu) buah gunting merk KLEDY dan guna proses hukum lebih lanjut”, tuturnya, Kamis (10/6/21).
“Kami juga menghimbau masyarakat Kota Tanjungpinang untuk lebih berhati-hati memarkirkan kendaraan, agar tidak menjadi korban curanmor”, tutupnya.
(Ian)