Komnas HAM Respon Aduan Eksekusi Lahan Di Pulogebang

oleh
oleh
Komnas HAM

Untuk itu, diduga ada kesalahan yang dilakukan oleh PN Jaktim, dimana ada perbedaan luas sertifikat yanh menjadi Objek Perkara dengan penetapan eksekusi.

“Dari Surat Penetapan itu, kami sadar kalau lahan yang kami dijadikan satu atau digabungkan dengan Objek Sengketa Sertifikat Hak Milik 02973 yang disebutkan memiliki luas 4.149 M2 atas nama Lies Iriani, tapi di surat penetapan eksekusi kenapa jadi 4.419 M2,” jelas Abidan.

“Ini ada yang aneh, kalau memang seperti itu, berarti 3 rumah yang di luar itu harusnya kena eksekusi semua, tapi Faktanya tinggal satu tetangga kami yang tidak di eksekusi,” tambah Abidan.

Dengan sejumlah fakta yang mereka miliki, Abidan dan Fredy menegaskan akan terus mencari keadilan dan menyurati berbagai Instansi terkait hingga ada kejelasan atas lahan milik mereka.

Terkait pelaporan tersebut, tim telah mencoba melakukan penelusuran ke PN Jaktim, namun belum mendapat penjelasan. Hingga saat ini tetap diupayakan untuk mendapatkan konfirmasi dari PN Jaktim.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.