
Menurut Nurwinardi, pemindahan tahanan yang berstatus A III atau tahanan yang sedang menjalani proses persidangan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rl.
Menurut Nurwinardi, pemindahan tahanan yang berstatus A III atau tahanan yang sedang menjalani proses persidangan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Rl.