Jakarta, sketsindonews – Bertempat di Polres Metro Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto menyampaikan perkembangan kasus perundungan dan pelecehan yang dialami MS, salah satu karyawan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
“Saat ini, penyidik kami menerapkan asas praduga tak bersalah dalam menangani tindak pidana tersebut, yang mana seseorang tak dapat dikatakan bersalah sebelum diputuskan oleh pengadilan,” kata dia di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (13/9/21).
Setyo menerangkan, para penyidik selama sepuluh hari telah melakukan investigasi terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual yang menimpa pegawai KPI berinisial MS.






