Bukan semua itu memanggil antar pihak, konon Tim investigasi akan memanggil 2 para saksi (balon) untuk diminta keterangan, padahal hal itu tidak perlu seandainya panitia pemilih menjalankan fungsinya dengan baik sesuai pergub 171, kata SN.
Akibat berbagai kepentingan sudah jelas kasus ini menjadi catatan kotor akibat tidak ada pengawasan dari mekanisme pemilihan dari pemerintah padahal unsur pemerintah terlibat langsung.
Apakah produk investigasi menjadi satu putusan atau sebaliknya diadakan pemilihan ulang. Diketahui pihak merasa dicurangi hingga saat ini bersikukuh untuk tidak mau adanya pemilihan ulang kecuali ada putusan diskualifikasi dari proses pemilihan oleh panitia pemilih, tandas SN.
nanorame