Jakarta, sketsindonews – Sidang lanjutan dugaan korupsi PT. Asabri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (2/12/21). Dengan menghadirkan terdawka yakni, Komisaris PT. Hanson Internasional Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), yaitu Kepala Bidang Transaksi Ekuitas pada Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri, Izzatis Syifa.
Pelaksanaan sidang dijadwalkan pukul 10:00 WIB, Bentjok maupun Syifa sudah hadir diruang sidang, namun terpaksa ditunda setelah Ishoma.
“Sidang dimulai setelah Ishoma” ucap salah seorang staff Pengadilan diruang sidang.
Setelah ishoma, hakim ketua IG Eko Purwanto pun memasuki ruang sidang sekitar pukul 14.30 WIB. Meski begitu, hakim akhirnya memutuskan menunda sidang. Alasannya, tak ada satu pun hakim anggota yang hadir pada persidangan.
Penyebabnya, mereka mengikuti persidangan pada perkara lainnya. Sidang pun terpaksa ditunda hingga dua pekan ke depan.
“Karena keadaan dan kondisi, bahwa hakim anggota hari ini tidak lengkap karena bersidang di majelis lain. Maka perkara ini terpaksa harus ditunda selama dua minggu, ke hari Kamis, tanggal 16 Desember 2021,” ujar Eko.
Sidang sedianya ditunda sekitar satu pekan, namun lantaran jadwal yang padat ditambah masukan dari penasihat hukum Benny, sidang akhirnya ditunda hingga dua minggu.
Sekedar informasi, Bentjok menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp22,7 Triliun. Selain Benny, sejumlah pimpinan perusahaan Asabri, manajer investasi (MI) dan pihak lainnya juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam kasus korupsi PT Asabri, selain 10 koorporasi yang telah menjadi tersangka karena terlibat dalam manajemen investasi dan pengelolaan dana reksa serta saham PT Asabri itu, direksi Asabri juga dijerat sebagai tersangka. Mereka yaitu Ilham Wardhana Siregar, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, Sonny Widjaja, dan Adam Rachmat Damiri.
Dari kalangan pebisnis perorangan, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Heru Hidayat Jimmy Sutopo, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi.
(Fanss)







