“Dilaksanakannya Rakerda Tahun 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali disesuaikan dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP)” pungkasnya. (Fanss)