“Bahwa kegiatan pemusnahan BB dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ardito.
Dijelaskan juga bahwa pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara.