Senjata Rakitan dan Sajam Teroris Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

oleh
oleh

“Bahwa kegiatan pemusnahan BB dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yg telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Ardito.

Dijelaskan juga bahwa pemusnahan barang bukti dimaksud selain merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan, juga merupakan upaya dalam menyelesaikan perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.