Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Jaktim antara lain Miras dan Rokok Tanpa Cukai, senjata api rakitan, senjata tajam, Narkotika, dan Zat adiktif lainnya.
Sebagai informasi, giat pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur serta dihadiri dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atau yang mewakili, Kasubdit Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Lintas Negara, perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, perwakilan Detasemen Khusus 88 POLRI, perwakilan BNN RI, perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perwakilan Polres Jakarta Timur, perwakilan Pemerintah Kota Jakarta Timur, perwakilan Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Timur, perwakilan KPPBC TMP A Jakarta, Perwakilan Kantor Wilayah DJBC Jakarta dan tokoh masyarakat.