“Setelah kejadian ribut-ribut, saya (Rifky) melihat Josh kembali dan bertanya ada kejadian apa tadi, Josh Bush hanya mengatakan Kantor diserang, serta saudara Josh Bush menyampaikan dia dipukul karena menepis kamera korban saat mau direkam.” pungkasnya.
Diketahui, ketujuh terdakwa yaitu, I Wayan Sadia (39), Benny Bakarbessy (41), Jos Bus Likumahwa (30), Fendy Kainama (31), Gerson Pattiwaelapia (33), I Gusti Bagus Christian Alevanto (23), dan Dominggus Bakarbessy (23).
Dalam persidangan, terdakwa Wayan Sadia (berkas terpisah) menjalani sidang dakwaan terlebih dahulu. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Swadharma Diputra, terdakwa Wayan Sadia dikenakan dakwaan tunggal pasal 338 KUHP.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Terhadap dakwaan JPU tersebut, Wayan Sadia melalui tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan.
“Kami mengajukan keberatan, Yang Mulia,” ucap anggota penasihat hukum terdakwa Wayan Sadia dari balik layar monitor kepada majelis hakim pimpinan I Putu Suyoga. (Fanss)