Saksi, Lanjut Eka, atas nama I Nyoman Sujendra memberikan keterangan yang pada intinya bahwa pemotongan bervariatif dengan rata-rata lima persen untuk banjar, subak dan desa adat.
“Saksi juga ada menyerahkan uang ke Dinas dengan alokasi untuk Kadis sebesar Rp. 75 juta dan untuk bidang lainnya sebesar Rp. 70 juta.” ucapnya.
Eka menjelaskan, saksi atas nama Ida Bagus Brahma Yudantara, dan Ida Bagus Arsa Astawa memberikan keterangan yang pada intinya menyampaikan lima poin yakni ;