Kasus Korupsi BKK, JPU Hadirkan Ahli

oleh
oleh

Menurut Made (ahli), BKK merupakan ruang lingkup pengadaan barang dan jasa, pengadaan yang bersumber pada BKK tersebut, tunduk pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Sementara itu, I Gusti (ahli) mengakui, dirinya pernah melakukan audit kerugian keuangan negara. Diketahui, kerugian tersebut berasal dari pemotongan penyerahan uang, dan uang hasil kegiatan yang belum diserahkan totalnya berkisar 1 miliar.

I Gusti juga menambahkan, di dalam mekanisme perubahan kegiatan, tentu harus melalui mekanisme yang telah ditentukan oleh aturan, jadi tidak bisa seenaknya.

Dalam pemberitaan Sketsindonews.com sebelumnya, Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Jumat (31/12/21). Dalam lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK).

No More Posts Available.

No more pages to load.