Melalui keterangan pers kepada media, Capt. Hakeng mengungkapkan keprihatinan dengan peristiwa yang menimpa pelaut Indonesia tersebut. Karena itu dia meminta pihak pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri untuk membantu pembebasan awak kapal Indonesia tersebut.
“Saya mendesak agar pihak-pihak yang memiliki otoritas agar bisa membuka jalur diplomasi yang dibutuhkan, agar bisa menyelamatkan warga Indonesia yang disandera. Saya sangat mendukung langkah yang diambil oleh Serikat Pelaut Sulawesi Selatan (SPSS) yang telah berusaha menghubungi pihak KBRI di negara UEA. Langkah SPSS memberi angin segar bagi kepedulian untuk para pelaut dan keluarga tentunya, ” kata Capt. Hakeng di Jakarta, Senin (10/01/2022).
Dikatakan Capt. Hakeng selanjutnya, terkait dengan hal tanggung jawab dari negara adalah negara mempunyai suatu hak melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri. Ini bertautan dengan segala ketidaknyamanan yang timbul pada para warga negara yang berada di luar negeri terkait dengan pelanggaran keadilan internasional ataupun peristiwa kejahatan yang menimpa warga negara.Begitu juga dengan tanggung jawab Negara yang melindungi warga negara asing di negara Indonesia.
“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kemenaker, Kepolisian, TNI AL, Persatuan Pelaut Nasional dan Internasional dapat berkoordinasi dengan pihak keamanan di sana. Pemerintah sebaiknya juga berkoordinasi dengan agen, dan atau dengan pemilik kapal kargo Rwabee yang mempekerjakan pelaut Indonesia. Perlindungan hukum terhadap awak kapal adalah tanggung jawab negara. Pelaut Indonesia adalah WNI dan berhak untuk dibantu dan dilindungi oleh negara seperti WNI lainnya,” katanya.