Selain itu, saksi Liana Rosita juga menjelaskan bahwa, dia di BAP di penyidik pada tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 14.00 Wita. Tapi Anehnya, saksi baru membuat laporan polisi terkait kasus ini pada tanggal 12 Agustus 2021 pukul 16.00 Wita.
Terdakwa juga mengatakan bahwa, dalam perkara ini dia tidak bersalah. Memang janji yang ditawarkan kepada saksi korban yaitu untuk mengusahakan agar bisa melaksanakan ekskusi terhadap lahan milik saksi di Baler Bale Agung, Jembrana belum terlaksana.
Tapi, eksekusi belum bisa dilakukan karena kuasa hukum Liana Rosita yaitu, Ni Made Widiastuti dan Tulus belum selesai melakukan pemblokiran serta proses balik nama lahan milik korban yang akan dimohonkan eksekusi.
Dikatakan pula, saksi Liana Rosita dimuka sidang juga tidak menyebutkan bahwa, pada tanggal 2 Agustus 2021 telah dibuat surat perjanjian bersama yang ditandatangani di loby PN Negara.
“Surat itu menerangkan bahwa, pelaksanaan eksekusi atas lahan yang dimohonkan dilakukan pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan catatan proses balik nama lahan sudah selesai. Tapi faktanya proses balik mama lahan belum selsai sehingga proses eksekusi juga tidak bisa dilakukan,” ungkap terdakwa.










