Dituntut 4 Tahun, Jaksa Gadungan Minta Dibebaskan

oleh
oleh

Salain saksi Liana Rosita, terdakwa juga menyinggung soal keterangan saksi Mariza. Menurut terdakwa, saksi Mariza sebenarnya mengetahui bahwa tugas terdakwa hanya menjalan eksekusi.

“Dalam persidangan, saksi Mariza tidak menerangkan bahwa eksekusi tidak bisa jalan karena proses balik nama di BPN belum selesai, padahal saksi mengetahui ini,” kata terdakwa.

Yang menarik, terdakwa menyebut bahwa keterangan saksi Mariza juga patut dipertanyakan. Sebab menurut terdakwa, saksi Mariza sebelum memberikan kesaksian dia disumpah secara agama Hindu, padahal saksi Mariza beragama Islam.

“Bagaimana seorang saksi akan menjelaskan suatu kesaksian atas kebenaran jika cara hidup dan kesusilaan dan di satu saksi menjalankan syariat islam, tapi dalam persidangan saksi disumpah menurut agama lain, “ungkap terdakwa.

Sementara menanggapi tuntutan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik Kejaksaan RI, terdakwa mengatakan bahwa permasalahan soal surat perjalanan sudah diklarifikasi dan diperiksa di Polresta Denpasar.

No More Posts Available.

No more pages to load.