Terdakwa juga mempertanyakan kenapa penuntut umum tidak menghadirkan Ni Made Widiastuti dan Tulus sebagai saksi. Padahal jika kedua pengacara saksi korban ini hadir makan unsur bahwa terdakwa melakukan tindakan pidana penggelapan tidak akan terbukti. (Fanss)
Dituntut 4 Tahun, Jaksa Gadungan Minta Dibebaskan








