Kemudian JPU Kejari Denpasar melaksanakan
putusan pidana penjara 4 bulan terhadap Terpidana Sari Soraya Ruka di Lembaga
Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
Untuk diketahui, Kasus yang menjerat Soraya bermula saat bersama suaminya menyewa vila di Jalan Plawa, Seminyak, Badung milik I Wayan Suwena selama 25 tahun, terhitung sejak 6 November 2003 sampai 2028. “Harga sewa disepakati Rp23 juta per tahun yang dibayar setahun sekali,” ucapnya.
Namun sejak 2007, suami Soraya tak lagi membayar uang sewa, hingga perjanjian pun dihentikan 1 Juli 2012.
Suwena kemudian menyewakan vilanya bulan April 2013 kepada wisatawan asal Jepang. Saat penyewa tengah pulang ke negaranya, Soraya nekat masuk vila tanpa izin.