“Kita tak terlibat dalam gugatan ada 2 kreditur mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan putusan menerima PKPU. Menyatakan punya tagihan Rp 2,2 miliar ke PT.PDS,” ujar Firmansyah.
Lebih lanjut, Firmansyah menuturkan, kasus tersebut pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2020. Laporan tersebut lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, tapi hingga saat ini kasusnya belum jelas.
“Nomor Laporan Polisinya LP/0495/VIII/Bareskrim pada 31 Agustus 2020 lalu. Rencana besok kami menanyakan progres ke Polda Metro Jaya. Hampir setengah tahun ini masih proses lidik,” tandasnya. (Fanss)