Benyamin Wijaya, salah seorang korban mengatakan, Apartemen yang nantinya dibangun di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan belum juga rampung sampai saat ini. Padahal, pengembang telah menjanjikan bangunan selesai pada tahun 2017 lalu.
“Sekitar 210 merasa dirugikan tertipu pengembangan PT. PDS. Itu intinya kita bicarakan ada dua poin. Kami melihat sebagai kreditur, tak ada iktikad baik dan berlindung. Ada surat perdamaian yang banyak merugikan kreditur,” kata Benyamin dalam konferensi pers di The H Tower, Jalan Rasuna Said, Rabu (19/1/22).
Kemudian, Tjahyono Firmansyah, perwakilan lainnya yang juga menjadi korban, membeberkan total kerugian yang mereka alami sekitar Rp 591 miliar.
(Fanss)