Keempat oknum tersebut yaitu, AL, A, S, dan J. Hal tersebut bersamaan dengan keluarnya surat tanda terima pelaporan Nomor : STPL/LP/B-1/12/II/Res 1.24/2022/JAMBI/Res Tanjab Timur/SPK *C* Tanggal 16 Februari 2022.
Berdasarkan video yang beredar, sejumlah oknum tersebut telah dilarang penjaga lahan Kelapa Sawit untuk memanen yang bukan miliknya, namun, tidak diindahkan oknum tersebut.