PN Tangerang Eksekusi Lahan Alex Cokrojoyo, Kuasa Hukum: Terima Kasih Aparat yang Partisipasi

oleh
oleh
Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah dan Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH., LL.M

Dalam kesempatan itu, pekerja dari pihak Alex Cokrojoyo membongkar tembok yang ada sebelumnya di sekitar lahan. Setelahnya mereka mendirikan tembok baru yang sesuai ketentuan.

Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang, Miskah, menjelaskan gugatan yang dilakukan pihak penyewa tak mempengaruhi eksekusi lahan. Sebab pihak pengadilan telah mempelajari gugatan tersebut.

“Gugatan itu sebelum dilakukan eksekusi, oleh pimpinan pengadilan sudah dipelajari, belum ditolak, prosesnya masih berjalan, sudah dipelajari perlawanannya itu. Jadi perlawanan pihak penyewa itu masih bisa diabaikan. Tidak mempengaruhi kegiatan hari ini, penetapan yang dilakukan oleh pengadilan,” kata dia.

Kuasa hukum Alex Cokrojoyo dari Law Firm Hadiyani & Partners, Dinny Nur Hadiyani, SH., LL.M berterima kasih kepada seluruh pihak-pihak yang menyukseskan eksekusi lahan kliennya.

Apel pengamanan TNI-Polri dan Satpol PP sebelum eksekusi

No More Posts Available.

No more pages to load.