“Kami selaku kuasa hukum dari Bapak Alex Cokrojoyo, mengucapkan terima kasih kepada aparat yang sudah berpartisipasi, sehingga eksekusi hari ini berjalan lancar,” ujar Dinny.
Terkait gugatan penyewa, menurut Dinny hal itu tak mempengaruhi jalannya eksekusi. Sebab kendati penyewa memiliki hak sewa, hak kepemilikan lahan tetap dipunyai oleh klien nya.
Lebih lanjut, pihaknya akan berdiskusi dengan penyewa perihal diperpanjang-tidaknya sewa lahan di Jl. Industri VII, No. 8, RT. 003/RW. 003, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu.
“Kami serahkan kepada klien kami, kita selanjutnya akan berdiskusi dengan penyewa apakah mereka berkenan melanjutkan sewa dengan kami atau keluar. Kita akan berdialog dulu, nanti kita putuskan setelah dialog,” papar Dinny.
“Pihak penyewa akan kami beri waktu, keputusan tetap ada pada klien kami,” sambungnya.