Direktorat Jenderal Pajak sudah mengembangkan aplikasi e-Filing yang memberikan kemudahan bagi para wajib pajak sehingga pelaporan pajak dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak. Cara pelaporannya pun mudah karena wajib pajak diberi pilihan untuk mengisi SPT Tahunan dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan mengunggah SPT.
Dengan adanya e-Filing diharapkan wajib pajak tidak menunggu tanggal 31 Maret untuk melaporkan SPT Tahunan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi bila menyampaikan SPT Tahunan pada akhir Maret 2022 seperti pelambatan laman situs web untuk penyampaian e-Filing ataupun e-Form yang akan mengakibatkan pengenaan denda apabila SPT disampaikan melewati batas waktu 31 Maret 2022.
Untuk memberikan pelayanan lebih dekat dan lebih mudah kepada wajib pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat juga memberikan layanan di luar kantor dengan membuka pojok pajak di beberapa lokasi di Jakarta Barat, antara lain di Mal Neo Soho, Lippo Mal Puri, Puri Indah Mal, Clubhouse Perumahan Puri Mansion, LTC Glodok, Kantor Kelurahan Keagungan, dan Kantor Kelurahan Maphar. Wajib pajak dapat memanfaatkan layanan pojok pajak tersebut untuk mendapatkan asistensi dan konsultasi terkait penyampaian SPT Tahunan maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).