“Semua bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat, kalau tidak bisa barulah dibawah ke ranah hukum,” kata Achanto menjelaskan.
Presiden Majelis Dzikir RI-1 Habib Salim Jindan menyambut baik tanggapan kepala BPN atas permasalahan lahan yang sedang dihadapi warganya di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor ini.
Sebab di atas sebagian lahan yang sedang dibangun Perumahan Summarecon Bogor itu, warga masih menjadi pemilik lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas 56 hektar dan lahan tersebut belum pernah dijual.
“Ini memberi dukungan dan dasar yang kuat, dan kami siap 24 jam dengan segala doa, kita bersama untuk memantapkan hati bahwa BPN harus menjadi komando atau panglima-panglima Allah dalam mensukseskan pemberantasan mafia tanah,” ujar Habib Salim Jindan.