Gubernur Kepri Bersama Kajati Kepri Reresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSKJKO Engku Haji Daud

oleh
oleh

Selain itu, perubahan jenis dan klasifikasi RSUD Engku Haji Daud menjadi RSKJKO merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 52, ayat 2, disebutkan bahwa “Pemerintah Daerah Provinsi wajib mendirikan paling sedikit 1 (satu) Rumah Sakit Jiwa (RSJ)”. Dimana, masih ada sebanyak tujuh provinsi di Indonesia yang belum memiliki fasilitas RSJ tersebut yaitu Provinsi Banten, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan Utara, Papua Barat dan termasuk Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam sambutannya, Gubernur Ansar menyampaikan peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa adalah bagian dari penerapan restoratif justice atau pemberian keadilan bagi masyarakat yang terperangkap jerat narkoba yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.

“Hal ini dilakukan melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan azas dominus litis jaksa” ujar Gubernur Ansar.

Gubernur juga berharap seluruh Satuan Perangkat Daerah di wilayah Provinsi Kepri dan seluruh lapisan masyarakat agar dapat bersama-sama memaksimalkan pemanfaatan balai rehabilitasi ini.

“Mari jadikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Provinsi Kepri sebagai pusat rujukan pasien jiwa dan rehabilitasi NAPZA di Provinsi Kepulauan Riau” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.