“Sebenarnya sidang gugatan PKPU ini tidak perlu terjadi jika saja pengelola membuka ruang komunikasi dengan para unit owner, wajarlah ada kompensasi/denda dalam setiap keterlambatan, apalagi keterlambatan nya selalu berulang ulang” ujar Lopez salah satu pemilik unit owner.
Hingga berita ini ditayangkan, masih diupayakan untuk mengkonfirmasi pihak PT Eminence Hospitality Services (EHS) selaku Pengelola Hotel Le Eminence.
Sidang dilanjutkan Selasa depan (9/8) dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari Pemohon PKPU.
(Eky)