Kuasa Hukum Nizar Dahlan Yakin Menang di Praperadilan Lawan KPK

oleh
oleh

Sebelumnya, KPK menyebut Nizar tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Namun ahli pidana yang dihadirkan Nizar yaitu Abdul Ficar Hadjar selaku Dosen
Fakultas Hukum Trisakti, menilai permohon tersebut sah-sah saja karena merupakan terobosan baru dan tidak melanggar hukum.

Alasan Nizar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel terhadap KPK adalah atas dasar tidak ditindaklanjutinya laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Ketum PPP Suharso Monoarfa. Laporan Nizar ke KPK atas dugaan gratifikasi tidak ada kelanjutan setelah dua tahun lamanya.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.