Jakarta, sketsindonews – Sejumlah pemilik bus Metromini menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian hingga Rp 1 miliar. Mereka tertipu karena diiming-imingi bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta).
Komisaris PT Metromini Herlambang Wicaksono mengatakan para pemilik mengaku dimintai uang Rp 300 juta agar bus Metromini yang kini sudah dilarang beroperasi di Jakarta dapat mengaspal bagian dari armada PT TransJakarta.
“Perjanjiannya ada salah satu anggota dijanjikan kontrak per kilometer. Sedangkan kontrak dari PT TransJakarta belum ada untuk PT Metromini,” kata Herlambang Wicaksono seperti dilansir Detik.com, Sabtu (3/9/2022).
Dia mengatakan penipuan tersebut diduga dilakukan seorang pengurus PT Metromini yang kini berstatus sebagai terlapor di Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).
Dia mengatakan pemilik bus tersebut mau menyerahkan uang karena tertipu surat kontrak kerja sama palsu antara PT Metromini dan PT TransJakarta.
Surat kontak palsu itu dibuat pada 2019 dan terdapat tanda tangan satu direktur PT TransJakarta. Padahal PT TransJakarta menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat kontrak tersebut.