Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta Dilaporkan Ke Polda, Ini Dugaan Penyebabnya

oleh
oleh

Ketika hal ini disinggung saat pertemuan mediasi di Polda Metro Jaya, jawaban Daniel selalu berbelit-belit. “Pak Daniel, saya ajak ngomong, bapak pengusaha, saya juga. Kita bersumpah saja, kalau saya salah, dalam dua tahun saya hancur. Tapi kalau enggak, bapak yang hancur. Nggak berani (Daniel bersumpah). Saya kira berdebat saja percuma, tak ada habisnya,” ungkap Gobal.

Sementara, satu bulan sebelum penggembokan, pihak Sunter Lakeside sempat mengirimkan tagihan listrik sekaligus.

“Somasi dia Maret 2022, biasa tagihan listrik dikasih tiap bulan ke kami. Tapi sampai saya datang tagih, tidak dikasih yang bulan Januari, terakhir dia kasih bulan Agustus tahun 2022. Berarti selama ini dia mengakui sewa kami berjalan dan tidak ada pengembalian uang sampai sekarang satu rupiah pun,” beber Gopal, lebih lanjut.

Mediasi dengan pihak Sunter Lakeside sudah berjalan tiga kali, namun tidak jua membuahkan hasil alias deadlock. Menurut Purba, tindakan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menahan uang pembayaran sewa dan menggembok restoran Princess Tanoor jelas perbuatan melawan hukum.

“Pasal yang kita laporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 378, 271 KHUP,” ucapnya.

Di sisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan kliennya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. “Dengan kasus ini dari lidik menjadi sidik, maka artinya sudah terpenuhi adanya tindak pidana. Tinggal kami menantikan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandas Purba.

Hingga berita ini ditayangkan, kami masih berupaya menghubungi terlapor yakni Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat.

(Eky)

No More Posts Available.

No more pages to load.