Seandainya, jawaban RFG melalui surat elektronik tersebut diberikan sebelum tanggal 16 Juni 2022, sudah tentu pemohon dapat menentukan sikap yang tepat dan mengambil langkah yang benar, sehingga Insiden Legian yang telah menghancurkan reputasi, mempermalukan dan merusak nama baik Pemohon tidak akan terjadi, sehingga amat sangat disayangkan dan disesali, mengapa GJC Holdings yang telah mengetahui (mengakui) keberadaan Outlet Legian sebagai bagian dari 10 (sepuluh) outlet Waralaba GJC (GJC Franchise Store) di Indonesia, tidak memberitahukan (mengumumkan) perihal penghentian perjanjian Bali tersebut sesegera mungkin, sehingga mengakibatkan pemohon terlambat mengantisipasi dan menentukan langkah yang tepat dan benar, padahal sejak 18 Februari 2020 pemohon telah memiliki merek sendiri.
“Dalam perkara a quo patut dipertanyakan bagaimana mungkin LP tanggal 23 Juni 2022 tersebut diproses dengan begitu amat sangat cepat? sehingga keesokan harinya, pada tanggal 24 Juni 2022, sudah diterbitkan SPRINDIK dan bahkan langsung dilakukan Penggeledahan dan Penyitaan pada hari itu juga,” tandasnya.
Bahwa memperhatikan begitu amat cepat nya jarak waktu dari LP hingga Penggeledahan dan Penyitaan, maka pemohon meyakini bahwa diduga ada unsur ketidaknetralan Polda Bali dalam menangani LP dari pelapor. Bahwa dengan rentang waktu yang Begitu Amat Sangat Cepat tersebut SPRINDIK telah diterbitkan tanpa melakukan Penyelidikan, tanpa penyampaian LHP dan tanpa Gelar Perkara.
Selanjutnya, Polda Bali melakukan Penggeledahan dan Penyitaan tanpa Surat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Ketidak wajaran dalam penanganan perkara yang waktunya begitu amat cepat tersebut, terlihat diantaranya dari tidak adanya proses Penyelidikan yang sepatutnya, mengingat Renato tidak pernah dimintai keterangan/klarifikasi berkenaan LP tersebut, namun seketika terbit SPRINDIK yang seketika itu juga dilanjutkan dengan Penggeledahan dan Penyitaan di tempat usaha Renato.
“Proses penegakkan keadilan dan sosial justice tidak bisa berdiri tanpa dukungan masyarakat yang memiliki kekuatan mengontrol dan mengawasi institusi yudisial dari KKN dan perbuatan tercela lainnya. Pengkhianatan terhadap hukum harus dihentikan, penganiayaan terhadap masyarakat harus dibasmi,” pungkasnya.