Dari laporan studi bertajuk “Potret Kerawanan Kerja Pelaut Perikanan di Kapal Asing: Tinjauan Hukum, HAM, dan Kelembagaan” yang diluncurkan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) pada 31 Agustus 2022 lalu, PMI PP masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia.
“Saya berharap dari temuan tersebut pemerintah dapat melakukan perundingan dengan negara-negara lain yang banyak memanfaatkan tenaga kerja Pelaut Perikanan Indonesia. Sehingga dapat ditemukan titik terang penyelesaian yang saling menguntungkan,” tegas Capt. Hakeng.
Keselamatan Pelayaran
Dalam UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran mengatakan bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
Oleh karena itu Capt. Hakeng sebagai Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Keamanan dan Keselamatan Maritim Indonesia (AKKMI) ini, merekomendasikan untuk memperketat pengawasan guna meminimalisasi kecelakaan yang melibatkan kapal penyeberangan (Kapal Ferry) – ASDP.
“Perhitungan stabilitas kapal yang tidak dapat dilakukan dengan baik akan berisiko besar terhadap terjadinya kecelakaan kapal di saat sedang melakukan kegiatan bongkar – muat maupun saat pelayaran . Disamping itu juga penting menegakkan aturan dalam hal manifes penumpang dan barang yang diangkut. Jangan karena mementingkan keuntungan semata tapi mengabaikan keselamatan kapal dan penumpang. Untuk diperhatikan juga terkait crew manifest dengan jumlah yang presisi. Jika crew manifes tidak sesuai maka kerap kali pula akan menghambat proses penyelamatan dan penyelidikan sebab kecelakaan kapal,” jelasnya.
Hentikan Buang Sampah ke Laut
“Potensi laut Indonesia itu menyimpan kekayaan sangat besar untuk menghasilkan devisa bagi negara. Selain itu, laut juga merupakan sumber pangan bagi rakyat indonesia, Karena itu, jangan jadikan laut sebagai tujuan dari pembuangan sampah rumah tangga ataupun kapal-kapal serta pabrik,” kata Capt. Hakeng.
Apalagi lanjut Capt. Hakeng Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berpidato secara virtual pada One Ocean Summit, sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 11 Februari 2022 menegaskan Pemerintah Indonesia berkomitmen mencapai target kawasan konservasi perairan laut seluas 32,5 juta hektare pada tahun 2030.
Bahkan Presiden Jokowi juga mengatakan untuk mengurangi 70 persen sampah plastik laut pada tahun 2025. Pernyataan orang nomor 1 di Indonesia itu sepatutnya harus dijadikan momentum bangsa Indonesia untuk kembali mencintai laut, mencintai pantai dan pastinya mencintai budaya maritim Indonesia, lanjut Capt. Hakeng. Masyarakat dan para pelaut Indonesia khususnya sudah seharusnya ikut menjaga kebersihan lingkungan laut. Apalagi di dalam Pasal 122 Undang–Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran disebutkan bahwa “Setiap pengoperasian kapal dan pelabuhan wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan serta perlindungan lingkungan maritim.”
“Dengan bersihnya Perairan laut Indonesia dari sampah juga akan menguntungkan jalur pelayaran Indonesia. Perjalanan kapal tidak akan terganggu oleh banyaknya tumpukan sampah yang dapat tersedot oleh kapal sehingga dapat mengganggu kondisi mesin kapal,” pungkasnya.









