DPLK tentu bermanfaat bagi pekerja maupun pemberi kerja. Penjelasan manfaat DPLK adalah sebagai berikut:
Manfaat untuk Pekerja:
- Adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun/hari tua
- Tersedianya dana yang “ pasti” untuk masa pensiun
- Iuran dibukukan atas nama pekerja untuk hari tua
- Iuran menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21)
- Hasil investasi bebas pajak sampai dengan manfaat dibayarkan
- Dananya terpisah dari kekayaan pemberi kerja
Manfaat untuk Pemberi Kerja:
- Menghindari masalah arus kas atau cash flow akibat PHK pekerja di kemudian hari
- Mencadangkan dana kewajiban pembayaran imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi ketenagakerjaan
- Iuran pemberi kerja menjadi mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25), di samping diperhitungkan sebagai imbalan pascakerja
- Menjadi aset program sesuai sesuai PSAK 24
- Bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan
- Dapat meminimalkan biaya pemberi kerja, di samping dapat memelihara pekerja yang berkualitas
Apa bedanya DPLK dengan program Jaminan Hari Tua (JHT)?
DPLK berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). DPLK bersifat sukarela, sedangkan JHT dan JP bersifat wajib. Program JHT pada dasarnya tidak dapat “diperhitungkan” sebagai kompensasi imbalan pascakerja atau uang pesangon. Sedangkann DPLK dapat diperhitungkann sebagai bagian imbalan pascakerja atau uang pesangon. Di sisi lain, JHT diperuntukkan memenuhi kebutuhan dasar di masa pensiun, sedangkan DPLK untuk memelihara standar kebutuhan dan gaya hidup di masa pensiun untuk mencapai “tingkat penghasilan pensiun – TPP” sebesar 70%-80% dari gaji terakhir.
Siapa saja yang dapat menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Caranya dengan: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan atau pemberi kerja. Siapapun yang menjadi peserta DPLK, berarti 1) akan menyetor iuran pensiun secara berkala, 2) berhak memilih arahan investasi, dan 3) berhak memperoleh manfaat pensiun yang dibayarkan sesuai dengan peraturan dana pensiun yang berlaku.
Apa yang dilakukan sebagai peserta DPLK?






