Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran dilakukan hingga Usia Pensiun Normal (UPN). Iuran DPLK dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) pemberi kerja/perusahaan, dan atau 3) pekerja dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misal pekerja menyetor iuran 4% dan pemberi kerjqa menyetor iuran 6%. Iuran DPLK dibukukan atas nama pekerja. Akumulasi iuran dan hasil investasi itulah yang nantinya menjadi manfaat pensiun yang berhak diterima pekerja sebagai peserta. Iuran yang disetor pemberi kerja di DPLK tidak dapat “dikembalikan atau diminta” ke pemberi kerja. Maka perhitungan iuran untuk DPLK sangat diperlukan dengan memperhatikan prinsip pemupukan dana dan going concern.
Apa yang terjadi dengan iuran DPLK yang sudah disetor?
Iuran yang disetor prinsipnya dikelola oleh penyedia DPLK untuk diinvestasikan ke dalam arahan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang – money market, 2) pendapatan tetap – fix income, 3) Saham – equity, atau 5) Syariah. Maka, hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Peserta pun dapat melakukan perubahan arahan investasi sesuai peraturan dana pensiun yang berlaku di DPLK.
Apakah iuran atau uang pensiun yang ada di DPLK aman?
Sebagai bandan hukum, DPLK terikat pada regulasi yang berlaku. Karena itu, iuran atau uang pensiun peserta sangat aman dan dapat dikontrol sewaktu-waktu. Iuran peserta terpisah dari kekayaan penyedia DPLK. Bila penyedia DPLK-nya mengalami masalah, maka iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindah ke DPLK lain atau dicairkan manfaatnya. Patut diketahui, sesuai dengan UU P2SK, penyedia dana pensiun diwajibkan mengelola dana peserta DPLK dengan bertumpu pada 1) tata kelola yang baik, 2) manajemen risiko yang efektif, dan 3) mengutamakan kepentingan peserta, di samping harus memenuhi standar kompetensi di bidang dana pensiun.
Apa saja program DPLK yang ada saat ini?
Saat ini penyedia DPLK menyelenggarakan dua program DPLK, yaitu 1) Program Pensiun Iuran Pasti – PPIP (allocated fund) sebagai program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai Manfaat Pensiun dan 2) Program Pensiun Dana Kompensasi Pascakerja – PPDKP (pooled fund) sebagai program pensiun yang diperuntukkan pemberi kerja dalam mendanakan kewajiban pembayaran imbalan pascakerja.PHK kepada pekerjanya.
Mengapa DPLK diperlukan?
DPLK sebagai prigram pensiun yang menjanjikan manfaat pensiun sangat diperlukan untuk hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena cepat atau lambat, setiap pekerja pasti akan pensiun. Maka DPLK diharapkan dapat menjamin ketersediaan dana untuk masa pensiun sekaligus untuk mempertahankan kebutuhan dan gaya hidup seperti saat bekerja. Karena pekerja pun berhak menikmati masa pensiun dengan nyaman dan sejahtera. Kerja yes, pensiun oke.
DPLK pun menjadi “kendaraan” yang pas untuk pendanaan imbalan pasca kerja. Untuk mengubah skema “pay as you go – PAYG” yang selama ini dananya tidak dianggarkan untuk membayar uang pensiun pekerja menjadi “fully funded” untuk mendanakan secara proporsional untuk pembayaran uang pensiun sehingga pada waktunya dana yang harus dibayarkan terpenuhi. Jangan lagi “pay as you go” tapi menjadi “fully funded” untuk urusan uang pensiun atau pesangon pekerja.
Cepat atau lambat, uang pensiun atau pesangon pasti dibayarkan. Sebagai kewajiban imbalan pascakerja/PHK sesuai regulasi yang berlaku. Maka DPLK ibarat “sedia payung sebelum hujan”, mempersiapkan sejak dini di saat bekerja untuk masa pensiun. Karena urusan pensiun, bukan gimana nanti tapi nanti gimana? Salam #YukSiapkanPensiun











