Dewan Pers: Pelanggaran Pers Didominasi Berita Tidak Cover Both Side dan Uji Informasi

oleh
oleh

“Sekarang kita sudah begitu banyak dispute informasi, dan bagaimana media bisa melakukan kerja untuk mengatakan final yang memang seharusnya bertanggung jawab untuk suatu peristiwa ya orang ini,” tuturnya.

Tantangan berikutnya, kata dia, adalah bagaimana media massa mampu memanfaatkan teknologi.

“Mudah-mudah Hari Pers Nasional ini menjadi tonggak pengingat kita untuk terus relevan, berbenah diri, mau belajar, membongkar apa yang dipelajari dan mendapatkan ilmu yang baru, sesuatu yang sulit, yang butuh kemauan besar untuk membongkar kebiasaaan lama dan mencoba kebiasaan baru,” kata dia.

Sementara, Adit mengatakan media massa memiliki kekuatan kontrol sosial, salah satunya kepada pemerintah.

Keberatan terhadap pemberitaan media massa juga bagian dari kontrol sosial. Setidaknya ada tiga mekanisme yang diatur dalam UU Pers terkait keberatan terhadap media.

“Pertama hak jawab apabila sudah dimuat, pihak yang keberatan masih keberatan maka kedua mengadu ke Dewan Pers dan dimediasi Dewa Pers. Kemudian apabila mediasi masih belum memuaskan maka baru membuka ke jalur hukum,” urai Adit sekaligus mengulas keberatan Anies Baswedan atas foto berita Harian Kompas edisi 8 September 2022 lalu.

Lebih lanjut Adit optimistis jurnalisme berkualitas tidak akan ada matinya sepanjang insan-insan pers selalu menggali ide-ide kreatif. “Karena yang membuat media tetap eksis adalah mereka yang adaptif dan inovatif,” tutup dia.

(Eky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.