Kawasan Industri Kendal diresmikan oleh Presiden Joko Widodo bersama dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong pada November 2016.
Melalui peraturan Pemerintah (PP) No.85/2019 yang dikeluarkan 18 Desember 2019, KIK resmi ditetapkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dan memiliki area pengembangan seluas 2.200 hektar.
Pemerintah Kabupaten Kendal berkomitmen untuk terus menciptakan iklim yang baik bagi pertumbuhan ekonomi maupun investasi lewat kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak, salah satunya melalui program ‘Kendal Investment Talk’.
Sebelum acara Kendal Investment Talk dimulai, Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari memberikan sambutan.
(Eky)